Dinamikadan Tantangan yang pernah dihadapi PKN dari masa ke masa Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami beberapa kali perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Perubahan Pendidikan Kewarganegaraan PKn menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKnTujuan Pendidikan Nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang- undang No. 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kurikulum2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban satu langkah dalam penyusunan kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai berikut1 Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan PKn menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn.2 Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan. Mengkoordinasi KI-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai moral dan Pancasila; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi 1 pengetahuan Kewarganegaraan; 2 sikap Kewarganegaraan; 3 keterampilan Kewarganegaraan; 4 keteguhan Kewarganegaraan; 5 komitmen Kewarganegaraan; dan 6 kompetensi Kewarganegaraan. 4 Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik secara Mengembangkan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar lingkup kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn adalah sebagai 20061. Persatuan dan kesatuan bangsa;2. Norma, hukum, dan peraturan;3. Hak Asasi Manusia;4. Kebutuhan Warga negara;5. Konstitusi negara6. Kekuasaan dan Politik;7. Pancasila;8. 20131. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;2. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;4. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI sebagai bentuk negaraBerdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa terdapat penyederhanaan dari kurikulum 2006 ke dalam kurikulum 2013. Hal-hal yang dibahas pada kurikulum 2006 bukan berarti dihilangkan atau tidak diajarkan pada kurikulum 2013, tetapi dikuatkan dengan penguatan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Empat pilar kebangsaan tersebut merupakan persyaratan minimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan kepribadian bangsa Indonesia tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan1 Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;2 Substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter tersebut didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, antara lain1 secara substansial, Pendidikan Kewarganegaraan terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional;2 secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap afektif, ranah pengetahuan kognitif, pengembangan ranah keterampilan psikomotorik belum dikembangkan secara optimal dan utuh koheren Permendikbud 2014 221.Dengan demikian guna mengakomodasikan perkembangan baru dan perwujudan pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dalam arti utuh dan luas, maka substansi dan nama mata pelajaran yang sebelumnya Pendidikan Kewarganegaraan PKn dikemas dalam Kurikulum 2013 menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn.
Pendidikankewarganegaraan selalu mengalami perubahan itu dikarenakan dinamika ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan sangat kompleks dan tinggi, . Yang mana menyesuaikan juga dengan perkembangan kondisi kehidupan di Indonesia, seperti yang kita ketahui banyak sekali perkembangan yang dialami oleh Indonesia mulai dari awal kemerdekaan hingga masa reformasi sekarang ini dalam bidang politik
Sejaktahun 1969 pendidikan kewarganegaraan sudah dipelajari mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian mengalami perubahan nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila pada tahun 1975 sampai 1984. Sementara di tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan.
\n \n mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan
Mengapapendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Apa dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn Indonesia dari masa ke masa? Praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan periode saat ini yang
Pada1968, Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara. Namanya diubah lagi pada 1975 menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau PMP. Kemudian pada 1994, namanya mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada 2000, namanya diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Olehkarena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Rk2w.
  • 90542dfocp.pages.dev/584
  • 90542dfocp.pages.dev/163
  • 90542dfocp.pages.dev/313
  • 90542dfocp.pages.dev/222
  • 90542dfocp.pages.dev/236
  • 90542dfocp.pages.dev/473
  • 90542dfocp.pages.dev/337
  • 90542dfocp.pages.dev/347
  • mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan